Baleg Siap Bahas Revisi UU MD3
Kesepakatan damai antara KMP dan KIH di DPR dapat terpenuhi dengan deal berupa revisi UU MD3. Badan Legislasi DPR (Baleg) siap membahas revisi UU tersebut ketika sudah jelas pasal mana yang akan diubah.
"Memang ada pemikiran dari islah kemarin, salah satunya revisi UU MD3, tapi kan belum ada kesimpulan, pasal-pasal mana yang akan disempurnakan," kata Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Ia belum bisa memperkirakan berapa lama waktu untuk membahas revisi UU MD3 ini. Yang perlu dilakukan sekarang adalah agar fraksi-fraksi di KIH segera menyetorkan nama anggotanya di Baleg.
"Nanti kan fraksi-fraksi KIH menyerahkan dulu nama untuk AKD dan disahkan di Paripurna," ungkapnya.
“Saat ini, masih ada fraksi di KIH yang menolak revisi UU MD3 yaitu NasDem dan Hanura. Firman menerangkan bahwa memang tidak keinginan semua pihak dapat diakomodir dalam suatu negosiasi,” imbuhnya.
Firman menyatakan, namanya ini sebuah negosiasi politik, tentunya dalam teori negosiasi harus ada celah yang akan diambil, ada kesadaran, tidak mungkin keinginan semua pihak terakomodir.
Sebelumnya, Koordinator KMP Idrus Marham kepada media Senin kemarin (10/11/2014) menegaskan bahwa satu-satunya cara agar KIH-KMP damai adalah hanya melalui perubahan UU MD3.
Menurut pendapat Idrus, karena sudah dilakukan pemilihan (pimpinan komisi dan badan) dan itu legal menurut Undang-Undang, dan itu tidak bisa diubah lagi kecuali hanya mengubah UU MD3. (sc)/foto:iwan armanias/parle/iw.